Polisi Diduga Telibat Penembakan 5 Orang Saat Demo di Yahukimo 2 Tahun Silam, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

17 March 2024, 21:46

TEMPO.CO, Jakarta – Dua tahun silam, tepatnya 15 Maret 2022, lima orang yang menggelar massa aksi penolakan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua menjadi korban penembakan oleh polisi di Ruko Simpang Tiga, Pangkalan Cenderawasih, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Sampai hari ini, belum seorang pun pelaku diadili atas peristiwa itu. Ketua Himpunan Alumni Se-Jawa, Bali, dan Sumatra (Ha-jabsu), Elius Pase, menyatakan Kompolnas, Polri, Kapolda Papua, Polres Yahukimo dan Komisi Nasional (Komnas) HAM serta Komnas HAM Papua berutang kewajiban menyelidiki dan memastikan proses hukum untuk para pelaku. Elius menyebut pihak-pihak itu bertanggung jawab atas pemulihan lima korban beserta keluarga dalam peristiwa itu.”Komnas HAM Perwakilan Papua harus segera melakukan penyelidikan 
pro-yustisia, berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Elius dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 15 Maret 2024 Dari investigasi Ha-jabasu, Elius menyatakan adanya dugaan kuat telah terjadi pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat itu berupa dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Elius menuntut pertanggungjawaban kepada sejumlah pihak. Mereka yaitu Bupati Yahukimo Didimus Yahuli, Propam dan Polda Papua, serta kepolisian daerah Yahukimo dan bupati. Selain itu penting membuktikan sejauh mana Propam Polda Papua mengetahui atau terlibat dalam peristiwa ini. “Dari hasil investigasi Ha-jabasu, tercatat kesatuan polisi yang terlibat penyerangan, di antaranya Pasukan Huru-hara (PHH), Brimob, Dalmas, dan Polisi,” ujar Elius.Iklan

Tak hanya itu, Elius mengklaim hasil investigasi Ha-jabsu menemukan dugaan kuat telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penyerangan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil yang melakukan aksi di Ruko Simpang Tiga, Pangkalan Cenderawasih. “Ha-jabasu menemukan unsur bahwa penyerangan yang dilakukan mengandung unsur niat jahat (mens rea), bukan merupakan spontanitas belaka,” kata Elius.Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK: Belum Ditangkapnya Harun Masiku Menandakan Ketidakseriusan KPK

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi