Lamongan (beritajatim.com) – Dugaan pemerasan terhadap tersangka mewarnai upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Lamongan.
Adalah anggota Polsek Babat yang diduga memeras empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap. Masing-masing tersangka diminta membayar sebesar Rp 25 juta agar kasus yang menjerat tersangka tidak berlanjut.
Awalnya keempat tersangka yang berinisial D, A, A, dan A, diamankan oleh Polsek Babat di sebuah angkringan di Kecamatan Babat. Diamankan atas dugaan peredaran narkoba jenis pil dobel L.
Dari keempat tersangka, dua orang merupakan warga Lamongan dan dua orang warga Tuban. Setelah ditangkap, para tersangka diamankan di Polsek Babat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga terjadi negosiasi penghentian kasus tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang. Nominalnya sebesar Rp. 25 juta untuk masing-masing tersangka.
Halaman Polres Lamongan.
Kasus itu pun kemudian tidak dilanjutkan, lantaran para tersangka bersedia membayar tebusan. Tiga orang membayar dengan uang, namun satu tersangka yang tidak mampu membayar, memberikan sertifikat tanah sebagai jaminan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun saat ini akun tersebut sudah hilang.
Dikonfirmasi terkait dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka tersebut, Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Muhammad Hamzaid mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Propam Polres Lamongan untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya ucapkan terimakasih kepada para awak media atas informasi tersebut, dan dari Propam Polres Lamongan akan mendalami informasi tersebut,” ujar Hamzaid, Kamis (12/12/2024). (fak/but)
