Bojonegoro (beritajatim.com) – S (32), warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan dengan sadar melecehkan seorang perempuan yang sedang sholat berjemaah di Masjid Jamik Al-Ukhuwah, Dusun Kedungrejo RT 04 RW 01, Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan juga bukan lantaran pengaruh minuman alkohol.
Secara kejiwaan, menurut keterangan keluarga, pelaku tidak memiliki gangguan. Sehingga, pihak kepolisian masih mendalami latar belakang pelaku yang nekad melecehkan korban yang saat sholat jemaah.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kasus pelecehan yang terekam CCTV pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB itu masih didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, karena keterangan yang diberikan berubah-ubah.
“Kalau menurut keluarga (kejiwaan) dia normal, tapi saat ditanya jawaban pelaku masih berubah-ubah atau labil. Sehingga masih kita dalami,” ujar Fahmi, Jumat (23/8/2024).
Polisi menangkap pelaku tidak lebih dari 1×24 jam. Pelaku ditangkap di wilayah Lamongan, sesuai petunjuk rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah pelaku.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sejak memasuki masjid, kemudian masuk ke bilik jemaah perempuan.
Setelah masuk bilik jemaah perempuan itu, pelaku melancarkan aksinya. Dia melecehkan salah satu jemaah perempuan yang sedang rukuk.
Tak berselang lama, jemaah lain satu shaf yang mengetahui aksi pelaku terpaksa membatalkan sholat dan berteriak. Pelaku sempat melarikan diri. Kejadian yang terekam kamera CCTV masjid itu sempat viral di media sosial. [lus/beq]
