Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran obat terlarang di Kabupaten Pacitan semakin meresahkan. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/2/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil menangkap dua tersangka beserta ribuan butir pil LL yang diduga diedarkan secara ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, mengenai dugaan transaksi obat terlarang melalui jasa pengiriman paket. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya membekuk tersangka pertama, inisial ZP (35), di depan sebuah minimarket di Jalan Basuki Rahmat, Pacitan, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa dua botol berisi total 2.060 butir pil LL,” kata Ibnu, Kamis (27/2/2025).
Dari hasil interogasi, ZP mengaku bahwa pil tersebut milik rekannya, Robertus Agung Aditama (RAA) alias Kentung (35). Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan mengamankan RAA di depan kantor Bakesbangpol Pacitan sekitar pukul 11.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas kembali menemukan 37 butir pil LL dalam plastik klip bening serta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka menjalankan aksinya dengan metode transaksi online dan pengiriman paket untuk menghindari deteksi petugas. “Mereka memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang haram ini, dengan harapan tidak terendus aparat,” ujar Ibnu.
Selain ribuan pil LL, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu pak plastik klip bening, satu kotak paket hitam atas nama RAA, satu wadah pengharum ruangan, serta dua unit telepon seluler.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 Jo 138 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. [end/beq]
