Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

25 February 2024, 15:58

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto, menyebut terungkapnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—dalam hal ini perdagangan bayi—ooleh Polres Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es.Meski ada lima bayi diselamatkan dalam kasus TPPO ini, Kak Seto menilai masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang.”Kami menekankan bahwa kasus perdagangan anak ini fenomena gunung es,” kata Seto dalam jumpa pers, di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 23 Februari 2024.Kak Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk peduli terhadap keberadaan dan hak anak di sekitar lingkungan tempat tinggal.”Tugas perlindungan anak adalah juga di kalangan masyarakat, di tengah masyarakat sendiri dan bukan sekadar dibentuk dari atas (pemerintah), tapi juga dibentuk dari bawah atas kesadaran masyarakat,” katanya.Kak Seto mengusulkan Pemerintah DKI Jakarta membentuk unit khusus perlindungan anak di tingkat RT. Ia menyebutnya dengan istilah Sparta (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rukun Tetangga).”Itu, kan, sudah terbentuk di beberapa kota atau kabupaten seperti Tangerang Selatan, Banyuwangi, dan Bengkulu Utara, dan kota lainnya. Waktu itu juga sudah ingin mengusulkan DKI punya sebagai ibu kota yang sebetulnya RT-nya banyak,” ucap Kak Seto.Dengan adanya unit perlindungan anak tingkat RT tersebut, kata Seto, kejadian serupa dapat dikurangi. “Kalau ini ada yang menawarkan dan gejala-gejala akan membeli anak itu segera diwaspadai, segera dilaporkan dan RT ketua seksi perlindungan anak dan anggotanya juga bisa bertindak cepat. Jadi dalam hal ini mudah-mudahan Jakarta juga biss memiliki ini,” kata Seto.Iklan

Ia meminta masyarakat untuk sadar tanggung jawab perlindungan anak buka hanya ada pada polisi atau aparat lain, melainkan juga dari masyarakat.”Mohon kesadaran ini juga kepada masyarakat tanggung jawab melindungi anak bukan hanya negara, bukan hanya polisi dan aparat lain, tapi milik masyarakat juga,” kata Kak Seto pula.Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T, 35 tahun, sebagai ibu kandung salah satu bayi; EM, 30 tahun, sebagai pembeli bayi; dan AN, 33 tahun, sebagai suami siri EM.”Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi.Syahduddi berujar usia lima bayi yang diselamatkan polisi dalam kasus TPPO ini berkisar antara sembilan hari dan tiga tahun. “Ada lima bayi yang sudah kami serahkan kepada Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung,” kata Syahduddi.Pilihan Editor: Jadi Menteri, AHY Janji Berpihak ke Rakyat Kecil Jika Melawan Mafia Tanah

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi