Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah dilarang, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan wilayah hukum Polres Bojonegoro masih marak. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban akibat tersengat listrik dari jebakan tikus itu Polsek Sumberrejo memasang papan peringatan.
Kapolsek Sumberrejo Polres Bojonegoro Iptu Imam Fauzi mengungkapkan, pemasangan spanduk atau papan peringatan larangan memasang jebakan tikus di area persawahan menggunakan aliran listrik ini sebagai upaya sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Iptu Imam Fauzi menambahkan, ada beberapa peristiwa mengenai korban jebakan tikus yang dialiri aliran lsitrik telah memakan korban jiwa. Selain itu, adanya jebakan tikus ini juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman di persawahan.
“Selain memakan korban tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus juga bisa memakan korban manusia,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Setelah dilakukan sosialisasi larangan pemasangan jebakan tikus dengan aliran listrik, pihaknya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di persawahan karena melanggar hukum pidana.
Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor: 250/1704/412.223/2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro.
“Kami akan melakukan tindakan tegas adanya pelanggaran ini”, pungkas Kapolsek. [lus/beq]
