Jember (beritajatim.com) – Polisi belum menerima laporan pembabatan pohon kopi varietas baru Milo Pace milik Hasan Putra di Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Polisi menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Resor Jember Inspektur Dua Naufal Muttaqin mengatakan, pihaknya melihat kondusivitas keamanan dan hukum. “Pertama, kami sampaikan kepada para petani dan warga untuk bersama menjaga kondusivitas keamanan lingkungan sekitar,” katanya, ditulis Selasa (26/3/2024).
Naufal menyerukan warga tak melakukan tindakan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. “Dilihat dari permasalahan ini, terkait penebangan tanaman kopi milik Haji Hasan, ada dua langkah yang dapat ditempuh, bisa melalui perdata dan pidana,” katanya.
Jika terkait tindak pidana, menurut Naufal, setiap orang berhak melaporkan permasalahan yang ada kepada kantor kepolisian terdekat. “Tapi Pak Haji Hasan belum membuat laporan ke kantor polisi. Jadi kami tidak mengambil tindakan,” katanya. Jika hendak menggugat secara perdata, Naufal menyarankan semua aspek legal disiapkan.
Zainal Arifin, petani di Pace, mengatakan, kurang lebih ada 4.500 pohon kopi Milo Pace yang dikembangkan di atas tanah kas Desa Pace seluas tiga hektare. Setelah tiga tahun masa budidaya, varietas baru kopi Milo Pace yang ditemukan Hasan itu akhirnya berproduksi 1,5 ton. “Dengan harga sangat bagus, Rp 100 ribu per kilogram,” katanya.
Namun perbedaan politik antara Hasan dan calon petahana Muhammad Farhan, membuat kopi varietas baru yang dibudidayakan itu pun dibabat. “Tanahnya memang tanah kas desa. Tapi apakah kemudian itu hak milik mutlak kepala desa? Kan tidak. Begitu jabatan kades sudah habis, dia tidak menguasai,” kata Zainal.
Menurut Zainal, kopi tersebut seharusnya bisa dikelola Pemerintah Desa Pace melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). “Varietas ini kebanggaan Jember. Saya kasihan kepada bupati dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, karena slogan beliau adalah menjadikan Jember sebagai pusat kopi robusta terbaik di Indonesia. Ini baru berkembang, sudah dimusnahkan,” katanya.
Zainal tidak tahu bagaimana prosedur hukum seharusnya dijalankan dalam menangani persoalan ini. “Oleh sebab itu, kami langsung ke DPRD Jember untuk mengetahui bagaimana sikap DPRD Jember dan Dinas TPHP terkait pemusnahan varietas ini,” katanya.
Hasan sudah menyewa tanah kas desa itu sejak 1998. “Awalnya memang bukan menanam kopi, tapi pepaya. Tapi karena ada bantuan tanaman kopi dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, akhirnya kami bermusyawarah dengan kepala desa untuk ditanan di sana,” kata Zainal.
Petani pun memperpanjang masa sewa setiap tahun sejak masa kepemimpinan Kepala Desa Pace Nur Ahmad, Karyoso, sampai Muhammad Farhan yang menjabat dua periode. “Dalam peraturan di desa, setiap kali masa sewa habis, maka penyewa akan diberi undangan untuk ditanyakan apakah akan memperpanjang masa sewa atau tidak. Ini tidak ada undangan, tahu-tahu ada surat bahwa sewa itu diputus,” kata Zainal.
Hasan Putra menambahkan, selama ini tidak pernah ada masalah dalam soal sewa lahan tanah kas Desa Pace. Ia juga tak pernah minta keringanan harga sewa. “Malah Pak Karyoso dulu ikut bekerja sama untuk kemajuan desa,” katanya.
Hasan menyewa tanah kas desa pada masa pemerintahan Farhan sebesar Rp 1,5 juta per hektare setiap tahun. Masa sewa tersebut habis pada Desember 2023, dan oa terlambat memperpanjang masa sewa kurang lebih 1,5 bulan. “Bukan saya tidak mau memperpanjang, tapi karena saya tidak diundang,” katanya.
Sebelum pohon kopi dibabat, Hasan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pemerintah Desa Pace. “Cuma pemerintah desa merasa keberatan, karena saya di sana bikin pondok di sana. Listrik masuk, jaringan wifi masuk,” katanya.
Pondok itu dibangun untuk menerima tamu-tamu dari luar daerah yang datang ke Pace untuk melakukan studi banding soal kopi. “Kalau tidak ada pondoknya, mau ditaruh di mana. Apalagi sampai bupati berkunjung ke sana,” kata Hasan.
Hasan sendiri tidak pernah menginap di pondok tersebut. “Kepentingan saya cuma untuk kunjungan-kunjungan agar agak tenang,” katanya.
DPRD Jember melakukan rapat gabungan Komisi A dan Komisi B di gedung parlemen, Senin (25/3/2024) malam dengan mengundang Dinas TPHP Jember, camat Silo, penyewa, dan kepolisian. Namun Kepala Desa Pace Muhammad Farhan tidak hadir. [wir]