Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membekuk komplotan curanmor Surabaya-NTT, Rabu (01/11/2023). Ketiga pelaku curanmor yang diamankan adalah Ardian Siswoko, Galih Samudera, dan Slamet yang berperan sebagai penadah dan menjual motor curiannya ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa penangkapan itu bermula dari laporan kehilangan di Klinik Kebangkitan, Jalan Manukan Madya. Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan pendalaman.
“Setelah kami dapat identitas pelaku kami langsung melakukan penangkapan. Kebetulan pelaku adalah Residivis di kasus yang sama,” kata Hendro, Sabtu (04/11/2023).
Polisi awalnya menangkap Ardian Siswoko di jalan Manukan Lor. Setelah itu, Ardian dikeler ke rekannya yang juga terekam CCTV. Setelah menangkap dua pelaku utama, polisi mengembangkan ke penadah yang menerima hasil curian sepeda motor. “Untuk penadah (Slamet) kami amankan di Jalan Kampung Malang,” imbuh Hendro.
Dari penyelidikan polisi, komplotan ini telah beraksi di 5 titik kota Surabaya. Yakni di Jalan Manukan Lor, Jalan Manukan Krajan dan Jalan Manukan Madya serta dua kali di Jalan Jelidro. Semua hasil curian dijual Slamet ke NTT dengan merubah ciri-ciri motor. “Jadi setelah dicuri dicat ulang. Diubah warna motornya,” tegas Hendro.
Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus ini. Apalagi, ada anggota komplotan curanmor yang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai buron. “Kami masih kejar satu pelaku lainnya,” kata Hendro.
Sementara itu, tersangka Ardian mengaku nekat mencuri karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia hanya mencuri motor apabila tidak sedang bekerja. Kini ia harus masuk penjara untuk kedua kalinya. “Semenjak keluar dari penjara dulu susah dapat kerja. Jadi saya kalau ada kerja kuli ya nguli. Kalau ga ada ya mencuri,” katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita 1 motor milik korban yang belum dijual ke NTT. Rencananya, sepeda motor itu akan dikembalikan ke pemiliknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Ardian Siswanto dan Galih Samudera dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan, Slamet yang berperan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
BACA JUGA: Bandit Curanmor Jawa Timur Dibekuk Polisi di Surabaya