Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota karena diduga kuat melakukan aksi pemalakan terhadap perusahaan yang tengah mengerjakan proyek strategis di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan. Para tersangka diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan modus mempersoalkan legalitas lahan proyek.

Pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (14/4/2025). Ketiga tersangka yang dihadirkan masing-masing berinisial AF (63), S (55), dan FF (27).

Yokbeth memaparkan kronologi kejadian bermula pada Kamis (10/4/2025). Saat itu, PT LNG sedang melakukan aktivitas pemasangan pipa gas di kawasan PIER. Ketiga tersangka kemudian mendatangi lokasi pengerjaan proyek tersebut.

Di lokasi proyek, para tersangka langsung meminta agar pekerjaan pemasangan pipa dihentikan oleh para pekerja. “Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas,” jelas Yokbeth. Tak hanya itu, mereka kemudian meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada pihak perusahaan sebagai ‘kompensasi’.

Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman serius. Para tersangka mengancam akan melakukan blokade atau menutup pintu masuk ke area proyek jika permintaan uang puluhan juta rupiah tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Merasa khawatir akan keselamatan para pekerjanya serta takut keberlanjutan proyek terganggu, pihak perusahaan akhirnya terpaksa menyetujui permintaan tersebut. “Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” kata Wakapolres. Perusahaan memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka.

Uang Rp 5 juta itu diserahkan dengan janji bahwa sisa kekurangan sebesar Rp 55 juta akan diberikan pada pekan berikutnya. Namun, siasat para tersangka terendus petugas. Tepat pada saat penyerahan uang muka tersebut, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota datang melakukan penggerebekan dan langsung menangkap ketiga tersangka.

Akibat perbuatan pemerasan disertai ancaman ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” pungkas Kompol Yokbeth Wally.(ada/kun)