Surabaya (beritajatim.com) – Petugas kepolisian bakal menindak tegas pengendara sepeda listrik apabila melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski masih dalam kategori sepeda, namun pengemudi sepeda listrik bakal kena tilang sebagai pengguna jalan.
Adapun pelanggaran yang bisa kenakan untuk pengemudi sepeda listrik adalah menerobos lampu merah, menerobos Marka jalan dan rambu lalulintas, melanggar batas kecepatan, menggunakan Smartphone saat mengemudi dan lainnya.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin dalam jumpa persnya mengatakan, saat ini memang marak fenomena kendaraan listrik yang ada di jalan raya, sementara selama ini yang disasar masih berfokus pada kendaraan bermotor.
“Namun kita akan menerapkan pada pengendara motor listrik tersebut tentang pengguna jalan, jadi yang ada di jalan raya itu tidak hanya kendaraan bermotor namun juga ada pengguna jalan seperti pejalan kaki, sepeda dan juga sepeda listrik,” ujarnya, Senin (28/10/2024).
Karena pada faktanya lanjut Dirlantas, sepeda listrik juga memiliki kontribusi penyebab kecelakaan. Sebab, selama operasi zebra tercatat masih ada 32 non ranmor yang terlibat kecelakaan. [uci/kun]