Polisi Amankan Seorang Nelayan Pelaku Bom Ikan di Perairan Nabe, Ende

20 March 2023, 21:18

Keterangan foto:Barang bukti bom ikan yang diamankan personel Ditpolairud bersama anggota polisi Polres Ende.KUPANG-Personel Ditpolairud Polda NTT bersama Polres Ende berhasil menangkap satu orang pelaku bom ikan di perairan Nabe, Kabupaten Ende, Minggu (19/3/2023).Diketahui pelaku yang diamankan berinisial PES (48) warga asal Desa Nabe, Kecamatan Maukoro, Kabupaten Ende.Pelaku diamankan oleh tim gabungan Ditpolairud Polda NTT bersama Polsek Wewaria dan Maukaro,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di media ini, Senin (20/3/2023).Dijelaskan Kabidhumas, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari Kapolsek Wewaria dan Wakapolsek Maukaro melalui telepon kepada personel Ditpolairud Polda NTT terkait pelaku sering melakukan aksi bom ikan pada pagi hari di perairan Nabe, Desa Nabe, Kecamatan Maukaro dan wilayah perairan sekitarnya.”Berdasarkan informasi itu, personel Polairud bersama personel gabungan Polsek Wewaria dan Maukaro dibawah pimpinan Bripka I Putu Sulatra dan 4 anggota menggunakan Kapal Patroli KP.P.NDAo XXII-3009 langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan peyelidikan dan pendalaman informasi,” jelas Ariasandy.Lanjutnya, saat dilakukan penyelidikan ditemukan pelaku sedang berjalan dari rumah menuju Pantai Nabe menggunakan satu unit motor Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan untuk melakukan aksinya.”Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Saat itu ditemukan barang bukti yang diduga terkait bahan peledak yang akan digunakan untuk mengambil ikan di laut. Selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Mapolsek Wewaria guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Mantan Kapolres TTS.Ia juga mengatakan, barang bukti yang ditemukan berupa 1 kacamata selam, 2 botol kaca bekas yang berisi campuran yang siap pakai (1buah botol kaca) dan (1 botol kaca merk sprite), 1 botol youce berisikan belerang korek api, 1 botol Aqua plastik berisikan pupuk, 3 sumbu siap pakai, 1 dos korek api, 1 kotak korek api untuk isi sumbu, 10 karet sendal untuk sumbat botol, 1 bungkus rokok berisikin lempengan obat nyamuk, 1 tas plastik warna biru, 1 tas gendong/ransel warna coklat, 1 tas jinjing warna pink, 1 buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 unit motor Honda Revo Fit.”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ende untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kabid Humas Polda NTTKontributor:Alexander Wily.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi