Mojokerto (beritajatim.com) – RR (41) warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diamankan anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini diamankan setelah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, pelaku diamankan pada, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan di Perum Pondok Indah Blok O Nomor 19 Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
“Pelaku melakukan aksi penjabretan di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada 25 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan residivisi, pelaku beberapa kali melakukan aksi penjambretan, ada 11 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Pelaku diamankan dari rumah kontrakannya dengan beserta barang bukti yanh kemudian diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu nopol W 3759 LC warna abu-abu dan saat di TKP melihat korban, pelaku mengikuti dari belakang dan mendekati korban dari arah kiri. Saat menyalip, pelaku menarik tas korban,” jelasnya.
Dari korban tersebut, lanjut Kasat, pelaku berhasil mendapatkan uang tunai Rp500 ribu dan satu buah Handphone (HP) merk Oppo A58 warna hijau. Barang hasil curian seperti KTP, ATM dan SIM dibuang ke sungai. Motif pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni HP merk Oppo A58 warna hijau, satu buah Jaket jumper warna biru, satu buah Celana Jean’s warna hitam, sepeda motor Suzuki Satria Fu tahun 2013 nopol W 3759 LC warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. [tin/kun]
