Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Kota Mojokerto

Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Kota Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satsamapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (16/1/2025). Selain mengamankan penjual, petugas juga mengamankan delapan botol miras ukuran 1.500 ml.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Hariono, regu patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (56) tahun. Pria tersebut merupakan penjual miras ilegal asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Iya kemarin malam, anggota Patroli Satsamapta berhasil mengamankan penjual minuman keras ilegal di Prajurit Kulon. Pria berinisial S ini diamankan karena kedapatan menjual miras ilegal di warung kopi miliknya. S ini diamankan setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya, Jumat (17/1/2026).

Kasi Humas menjelaskan, jika sebelumnya anggota Satsamapta mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penjualan miras ilegal di sekitar Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon. S bersama barang bukti berupa delapan botol miras ukuran 1.500 ml kemudian dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota.

“S diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. S diancam dengan Pasal 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.

Kasi Humas menekankan jika pengamankan S merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sehingga diharapkan masyarakat mendapat rasa aman dan tenang. [tin/kun]

Merangkum Semua Peristiwa