Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

Polisi Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Arisan di Ngoro Mojokerto

Mojokerto (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Ngoro, Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DS yang terlibat dalam kasus penipuan berkedok arisan.

DS, yang merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, dituduh menipu sejumlah orang dengan modus penjualan arisan palsu.

Menurut Ipda Sulisyo Tedjo, Kanit Reskrim Polsek Ngoro, aksi penipuan ini terjadi di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

“Pada Maret 2024, korban didatangi oleh pelaku yang menawarkan arisan dengan harga Rp6,7 juta,” ungkapnya pada Jumat (27/9/2024).

Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar Rp2,3 juta dari harga awal Rp6,7 juta, dan mengatakan bahwa jumlah uang tersebut akan meningkat menjadi Rp10 juta pada 19 September 2024.

Namun, saat korban meminta keuntungan yang dijanjikan, pelaku malah memaksa korban untuk membeli arisan tambahan seharga Rp9,7 juta, yang diklaim akan bernilai Rp15 juta. Total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

“Korban diminta untuk mencari pembeli baru untuk arisan tersebut. Banyak korban yang akhirnya melapor dan menuntut janji pelaku. Hingga kini, ada sembilan korban yang melapor, dan kami menduga masih banyak korban lainnya. Kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan arisan ini diduga berasal dari Jombang, namun pelaku mengaku tidak mengenal pimpinan arisan secara langsung,” jelasnya.

DS mengakui bahwa bisnis arisan ini telah dijalankannya sejak tahun 2021. “Sudah sejak 2021. Awalnya hanya empat orang, dan terakhir jumlahnya Rp16 juta. Uang sudah saya kembalikan ke beberapa orang,” akunya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku, satu dokumen transfer, dan rekening koran. DS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. [tin/ted]