Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

Polisi Amankan Dua Pengedar Sabu di Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. Dua orang pelaku, RO (37) dan GM (37), ditangkap pada Senin (10/2/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,31 gram beserta sejumlah alat hisap dan plastik klip,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Jumat (14/2/2025).

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa tersangka RO merupakan seorang residivis kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah ini cukup serius dan perlu penanganan khusus.

“Tersangka RO ini sudah memiliki pengalaman dalam kasus narkoba, sehingga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah ini cukup terorganisir,” tambah Iptu Arief.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu yang diamankan oleh polisi dibeli oleh RO dari GM seharga Rp 500 ribu. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni penjara minimal 5 tahun.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya dan menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan. (ada/kun)