Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian telah mengamankan Debt Collector (DC) terduga pelaku pengeroyokan pengacara di Surabaya. Diketahui, peristiwa pengeroyokan itu menimpa Tjetjep Muhammad Yasin pada Senin (13/01/2025) di kawasan Kebraon, Karang Pilang Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah menerima informasi dan laporan terkait peristiwa itu. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi di lokasi. “Penyelidikan-penyelidikan kita sudah, kami memeriksa 5 sampai 6 saksi dan segera kita tindaklanjuti untuk pelakunya,” kata Aris, Jumat (17/01/2025).
Atas peristiwa ini, Aris menjelaskan pihaknya sudah mengamankan pelaku yang saat ini masih diperiksa secara intensif. Namun, ia masih enggan untuk membuka identitas terduga pelaku yang diamankan. “Sudah ada pelaku yang kami amankan, saksi dari korban dan saksi-saksi sekitar TKP, segera kita tindaklanjuti, nanti perkembangan kita sampaikan,” paparnya.
Meski tak menjelaskan secara detail siapa saja identitas para pelaku dan alasan mereka menganiaya Gus Yasin, mantan Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim itu memastikan pihaknya tengah mengembangkan kasus itu. Serta meminta para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri. “Untuk pelaku lain silahkan menyerahkan diri atau kami jemput paksa,” pungkas Aris.
Diketahui, Seorang pria yang berprofesi sebagai pengacara asal Kediri Tjetjep Mohammad Yasien, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok debt collector bank di kawasan Griya Kebraon Selatan, Surabaya, pada Senin malam 13 Januari 2025. Akibat pengeroyokan itu, ayah dari Azhar S M mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Tjetjep, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB saat dirinya selesai melaksanakan shalat Maghrib di Masjid Roudlotul Falah, Surabaya.
Peristiwa naas ini bermula ketika Bapak Tjetjep mendatangi Rumah Makan Bapak Proko untuk berbuka puasa. Tidak disangka, sekelompok debt collector yang sedang menagih utang kartu kredit milik Proko, justru salah paham dan mengira Tjetjep adalah pengacara dari Proko. Padahal, pengacara yang sah adalah adik dari Azhar, Ahmad Fahmi.
Akibatnya, Tjetjep dipukuli secara beramai-ramai oleh para debt collector tersebut, meskipun di lokasi kejadian telah hadir puluhan polisi dari Polsekta Karangpilang Surabaya yang sebelumnya sudah berada di tempat selama satu jam. Kejadian ini meninggalkan korban dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.
Setelah insiden tersebut, Tjetjep segera dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk melapor, namun sempat pingsan akibat muntah-muntah. Ia kemudian dibawa dengan ambulans ke Rumah Sakit Umum Pelabuhan Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Bapak Tjetjep mengalami gegar otak ringan.
“Saya dikeroyok orang tak dikenal (debt colektor) sekitar 15 orang yang mengaku bermasalah dengan klien saya,” kata Tjetjep kepada beritajatim.com. (ang/kun)
