Madiun (beritajatim.com)– Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun berhasil menggagalkan aksi ilegal logging di kawasan BKPH Brumbun, RPH Mruwak Petak 42A, Desa Mruwak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, pada Jumat (14/2/2025) sore.
Komandan Regu Polhut Mobile KPH Madiun, Hadi Sudarmono, membenarkan kejadian tersebut. “Benar, kejadiannya sekitar jam 15.15 WIB hari Jumat (14/2/2025),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (15/2/2025).
Aksi ilegal logging ini terungkap setelah pihak Polhut menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Saya langsung perintahkan anggota piket patroli dan betul adanya, pelaku lari meninggalkan belasan gelondongan kayu jati sudah di atas kendaraan,” jelasnya.
Diketahui, pelaku menggunakan kendaraan truk pick up jenis Mitsubishi L300 dengan plat nomor AE 9834 NG. Namun, ada kejanggalan yang ditemukan oleh petugas. “Yang mencurigakan adalah pelaku membawa 2 kendaraan truk pick up dengan 2 nomor polisi yang sama. Pelaku kabur,” imbuhnya.
Saat ini, Polhut Madiun telah menyerahkan barang bukti ke Polres Madiun guna penyelidikan lebih lanjut. “Sudah kami limpahkan untuk proses penanganan lebih lanjut,” tandasnya. [fiq/beq]
