Madiun (beritajatim.com) – Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Mobile KPH Madiun menggagalkan dugaan praktik pembalakan liar di Desa Kebonagung, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin malam (17/11/2025). Penindakan ini dilakukan setelah patroli rutin yang dilakukan oleh tim, yang menemukan lima pohon jati yang telah ditebang.
Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan. “Dari laporan masyarakat, kami mendapatkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah usaha meubel di Desa Wonorejo, Mejayan,” ujar Panca.
Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sejak Senin malam (17/11/2025) hingga Selasa siang (18/11/2025). Selama proses pemantauan, petugas melihat sebuah truk mengangkut batang jati keluar dari lokasi sebuah gudang mebel di Desa Wonorejo. Truk itu menuju Desa Kebonagung, yang terletak tak jauh dari lokasi penemuan pohon yang telah ditebang.
Untuk mencegah pelarian pelaku, tim Polhut membagi tiga kelompok dan melakukan pengecekan di beberapa titik. Meskipun truk tersebut sempat hilang dari pantauan, salah satu tim akhirnya berhasil menemukan truk tersebut terparkir di area persawahan Desa Kebonagung.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, tim akhirnya mengepung lokasi dan mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.
“Tiga pekerja bongkar kayu berhasil diamankan bersama satu unit truk bernopol AD 8373 MA. Sementara sopirnya kabur melarikan diri,” jelas Panca, Jumat (21/11/2025).
Di lokasi, petugas menyita 43 batang kayu jati yang diperkirakan berusia 30 hingga 40 tahun. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan diperkirakan menimbulkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Ketiga terduga pelaku kini telah diserahkan ke Mapolres Madiun untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Ketiganya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku,” tegas Panca.
Pembalakan liar seperti ini menambah daftar panjang kerugian yang dialami oleh sektor kehutanan dan lingkungan di Indonesia. Oleh karena itu, upaya preventif dan penindakan yang lebih tegas diperlukan untuk menanggulangi praktik ilegal semacam ini. [rbr/suf]
