Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua perkara pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali membuka perdebatan lama mengenai lemahnya pengawasan negara terhadap kekayaannya sendiri. Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Taman serta perkara korupsi Rusunawa Tambaksawah memperlihatkan pola yang hampir serupa, yakni aset negara dimanfaatkan di luar mekanisme resmi, berlangsung selama bertahun-tahun, dan baru tersentuh aparat penegak hukum setelah persoalan mencuat ke publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kini tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa yang diduga dilakukan tanpa izin selama belasan tahun. Di atas lahan tersebut diketahui telah berdiri 56 bangunan permanen berupa rumah warga. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Hadi Sucipto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap camat dan perangkat wilayah setempat untuk mendalami tindak lanjut rekomendasi BPK yang menyoroti lemahnya pengawasan dan tata kelola aset negara maupun daerah.
“Iya, ada pemeriksaan. Saya belum dapat info jelasnya dari pidana khusus,” kata Hadi kepada wartawan.
Hingga kini, Kejari Sidoarjo belum mengumumkan penetapan tersangka. Salah satu titik krusial yang masih ditelusuri adalah pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi dari pemanfaatan TKD tersebut. Menurut Hadi, hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar apakah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman lanjutan sesuai rekomendasi BPK.
Sementara itu, Camat Taman Arie Prabowo membenarkan adanya klarifikasi dari Kejari Sidoarjo terkait keberadaan bangunan di atas lahan TKD. Ia menyebut sebagian besar bangunan tersebut telah berdiri sejak lama.
“Rata-rata rumah bersifat semi permanen dan sudah ada sejak sekitar tahun 2014,” ujar Arie.
Ia juga menjelaskan bahwa kondisi lahan di lokasi tersebut tidak sepenuhnya merupakan Tanah Kas Desa karena sebagian bercampur dengan lahan milik warga. Saat ini, proses penilaian atau appraisal aset masih dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Arie menambahkan, warga yang menempati lahan tersebut telah membuat surat pernyataan kesepakatan terkait pemanfaatan lahan untuk jangka waktu 10 tahun ke belakang dan 10 tahun ke depan. Namun, polemik pemanfaatan TKD di Kecamatan Taman terus mengemuka setelah muncul pernyataan Bupati Sidoarjo Subandi yang mewacanakan penyelesaian melalui mekanisme pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
Wacana tersebut menuai kritik tajam dari pengamat hukum. Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, menegaskan bahwa persoalan pemanfaatan TKD tidak dapat diselesaikan melalui skema pembayaran retribusi, baik ke depan maupun secara surut. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur penyelesaian pemanfaatan TKD dengan cara tersebut.
“Tidak ada dasar hukum yang mengatur penyelesaian pemanfaatan TKD dengan cara membayar retribusi. Pertanyaannya sederhana, retribusi apa, bunyi aturannya di mana, dan Perda apa yang menjadi dasar penarikannya?,” ujar Kasmuin saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa retribusi daerah hanya dapat dipungut jika memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk objek, subjek, serta mekanisme pemungutannya. Dalam konteks TKD yang telah lama dimanfaatkan secara tidak sah, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki landasan yuridis untuk menarik retribusi. Kasmuin juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset desa yang sejak awal tidak berizin tidak bisa dilegalkan hanya dengan membayar retribusi.
“Kalau sejak awal pemanfaatannya tidak sah, tidak bisa kemudian dilegalkan dengan membayar retribusi. Itu bukan mekanisme pemutihan,” tegasnya.
Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin.
Kasmuin turut mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah yang baru bertindak setelah puluhan tahun aset tersebut dimanfaatkan. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak dibenarkan menjalankan aktivitas bisnis atau menarik keuntungan langsung dari aset daerah tanpa payung badan usaha resmi.
“Pemda tidak boleh berbisnis. Kalau mau berbisnis, ada mekanisme BUMD. Di luar itu, pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas, bukan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Kasmuin, kebijakan menarik retribusi dari aset yang dibangun dan dimanfaatkan secara tidak sah justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Ia menegaskan pembayaran retribusi tidak menghapus potensi pelanggaran hukum di masa lalu, termasuk kemungkinan kerugian keuangan desa maupun daerah. Karena itu, ia meminta agar persoalan TKD Taman tidak diselesaikan melalui kebijakan administratif semata, melainkan melalui proses hukum yang jelas.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran, seharusnya aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum. Jangan justru diselesaikan dengan kebijakan yang tidak jelas dasar hukumnya,” pungkasnya. (isa/but)
