Polemik Sinkronisasi Data KJMU di Era Pj Gubernur DKI Heru Budi

7 March 2024, 11:12

Jakarta, CNN Indonesia — Kabar pembatalan penerimaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara sepihak oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menimbulkan polemik.
Warga Jakarta khawatir tak lagi bisa melanjutkan pendidikan tinggi buntut kebijakan Heru Budi tersebut.
KJMU adalah beasiswa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK sederajat kelas 12 untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantuan ini diberikan kepada calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma atau sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia
Hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.
Menanggapi kabar para penerima KJMU diputus secara sepihak, Heru mengatakan ada proses sinkronisasi data penerima KJMU dan KJP.
Menurutnya, data yang digunakan untuk pemberian KJMU dan KJP merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi KJP, KJMU itu DKI Jakarta sudah mensinkronkan data. Data DTKS yang sudah disahkan di 2023, November-Desember oleh Kemensos,” kata Heru di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3).

Heru menyebut data tersebut telah disinergikan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Kemensos, sehingga ada penyesuaian.
Selain itu, pemberian bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov DKI Jakarta.
“Data itu juga sudah disinergikan dengan regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” katanya.
Heru memastikan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJMU secara tetap sasaran sesuai dengan DTKS Kemensos.

Plt Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan pemberian KJMU dan KJP sudah sesuai dengan DTKS dan Regsosek.
Dia mengatakan pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, pihaknya menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari, November 2022 serta Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kemensos.
Data itu kemudian dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
Purwosusilo juga menerangkan bahwa pemberian bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.

Desil untuk peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sementara itu, masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3). (lna/fra)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi