Polemik Perombakan AKD DPRD Pasuruan, Golkar Minta Keputusan Dicabut

Polemik Perombakan AKD DPRD Pasuruan, Golkar Minta Keputusan Dicabut

Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik perombakan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Hal ini kemudian mendapat respon oleh Pemprov Jatim sejak Desember tahun lalu.

Pemprov Jatim menyarankan agar setiap keputusan yang diambil oleh parlemen daerah berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk perombakan pimpinan AKD yang kontroversial tersebut. Hal ini tertuang pada UU 23/2014 dan PP 12/2018 dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk perombakan AKD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa perombakan pimpinan AKD sebenarnya sudah final dan tidak perlu diperdebatkan. Ia mengklaim telah berkonsultasi dengan Pemprov didampingi sekretariat.

Menurutnya, meskipun Pemprov menyarankan agar perombakan berpedoman pada PP 12/2018, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan yang telah diambil. “Toh dalam surat itu tidak ada klausul bahwa yang kami lakukan menyalahi aturan. Hanya agar menyesuaikan PP dan saya menganggap apa yang sudah diputuskan sudah sesuai dengan PP,” kata Samsul.

Samsul juga mengakui bahwa parlemen adalah lembaga politik, sehingga keputusan yang diambil tidak selalu dapat diterima oleh semua pihak. Ia memberikan ruang bagi fraksi yang tidak puas, termasuk Fraksi Golkar yang keberatan dengan perombakan sebelum separuh masa jabatan dewan.

“Saya selaku ketua memberikan ruang bagi fraksi manapun yang tidak puas. Kalau memang ada yang mau konsultasi ke Kemendagri atau upaya lain, kami beri kesempatan,” ujarnya.

Ketua Dewan Pembina DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuantoro, menanggapi bahwa jawaban Pemprov sudah jelas dan tidak multitafsir. Menurutnya, perintah Pemprov untuk berpedoman pada PP 12/2018 mengindikasikan bahwa perombakan pimpinan AKD sebelumnya belum sesuai ketentuan.

Udik mendesak pimpinan DPRD untuk menerjemahkan isi surat Pemprov ke dalam tindakan nyata, misalnya dengan mencabut keputusan terkait perombakan pimpinan AKD.

“Bagi Golkar, ini bukan semata mempertahankan jabatan, lebih dari itu kami ingin menjaga norma dan aturan kelembagaan, bukan main kayu seperti ini,” tegas Udik.

Ia juga membantah alasan Ketua DPRD yang menyebut perombakan dilakukan untuk menjaga harmonisasi legislatif dan eksekutif. Udik menegaskan bahwa Golkar selama ini hadir sebagai penyeimbang dan pendingin suasana, bukan sebagai pengganggu.

“Apakah Golkar selama ini dianggap tukang ngisruh? Sehingga dianggap tidak harmonis ketika ada Golkar disitu. Justru kami selama ini hadir sebagai penyeimbang dan pendingin suasana,” pungkas Udik. (ada/but)