Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi

Polemik Pelimpahan Kasus Minyak Mentah: Kejagung Bantah, KPK Sebut Masih Koordinasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat pernyataan tegas bahwa masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung
, Anang Supriatna menegaskan bahwa Korps Adhyaksa belum melimpahkan pengusutan
kasus minyak mentah
tersebut ke
KPK
.
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Pernyataan Kapuspenkum Kejagung tersebut menimbulkan pertanyaan pasalnya KPK sebelumnya menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah tersebut telah dilimpahkan ke lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto lantas memberikan respons dengan mengatakan bahwa pelimpahan kasus minyak mentah baru dinyatakan secara informal.
Menurut dia, proses pelimpahan resmi masih dikoordinasikan dengan Kejagung.
“Iya, itu yang terjadi. Belum ada pelimpahan secara resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat.
Sembari menunggu pelimpahan resmi, KPK dan Kejagung dikabarkan sudah saling berkoordinasi dalam mengusut perkara-perkara yang saling beririsan.
Semua berawal dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto yang menyebut bahwa Kejagung melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke lembaga yang dipimpinnya.
Sementara itu, Setyo menyampaikan, KPK melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud ke Kejagung karena sangat beririsan dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang tengah ditangani Kejaksaan.
“Dari hasil koordinasi untuk (penyelidikan) Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 18 November 2025.
Setyo mengatakan, pelimpahan penanganan kasus Google Cloud dilakukan mengingat perkara tersebut dan Chromebook terjadi dalam periode yang kurang lebih sama, yaitu sekitar masa pandemi Covid-19.
“Dan karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya dan lain-lain, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Setyo juga mengatakan, Kejagung telah melimpahkan kasus minyak mentah ke KPK karena periodenya sama.
“Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” kata Setyo.
Namun akhirnya, pernyataan Ketua KPK tersebut dibantah Kejagung.
Diketahui, KPK dan Kejagung memang tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi yang saling beririsan.
Pertama, kasus yang menyangkut PT Pertamina Persero dan anak perusahaanya.
Kejagung diketahui tengah menyidik dugaan
korupsi minyak mentah
dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2008-2015.
Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada Oktober 2025 lalu.
Sementara, KPK diketahui sudah lebih dahulu menyidik kasus seputar Petral. Namun, periodenya berbeda dengan Kejagung.
KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2015.
Kedua, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret nama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kasus ini bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Sementara itu, KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Periode kasus ini berdekatan dengan kasus yang tengah ditangani Kejagung. Bahkan, KPK mengklaim Nadiem merupakan calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud.
Nama Nadiem Makarim terseret di dua kasus berbeda, pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Google Cloud.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, Kejagung lebih dahulu mengumumkan penyidikan kasus Chromebook.
Pada 4 September 2025, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dia menyusul empat orang lainnya yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Nadiem diduga telah melakukan sejumlah pengondisian agar produk Google ini bisa memenangkan pengadaan di kementerian yang dipimpinnya.
Sementara terkait penyidikan Google Cloud, KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal substansi kasusnya karena masih diselidiki.
Namun, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, orang-orang yang terlibat di kasus Google Cloud dan Chromebook sama. Salah satunya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
KPK diketahui sudah cukup lama mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode tahun 2009-2015.
Pada 2019, Lembaga Antirasuah sempat melakukan pemeriksaan lanjutan pada sejumlah saksi.
Penyidikan masih dilaksanakan hingga 2025 ini. Hingga akhirnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada 3 November 2025.
Kasus Petral yang kini diusut lagi merupakan pengembangan dari dua kasus. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
Kedua, kasus pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.
Sementara itu, Kejagung juga melakukan penyidikan untuk kasus pengadaan minyak mentah pada periode 2008-2015. Sejauh ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.