FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polemik terkait keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada Pilkada 2020 kembali ramai dibicarakan di ruang publik.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Rahman Syamsuddin, memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum administrasi dan sistem pendidikan nasional.
Rahman menegaskan, secara prinsip hukum, setiap negara memiliki sistem dan standar pendidikan yang berbeda-beda.
Karena itu, lembaga pendidikan di luar negeri memang memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikat kelulusan bagi peserta didiknya.
“Menurut saya secara prinsip hukum, setiap negara memiliki standar dan sistem pendidikan yang berbeda-beda. Sebuah lembaga pendidikan di luar negeri memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan sertifikat kelulusan,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Rabu (31/12/2025).
Namun demikian, ia menekankan bahwa ijazah dari luar negeri tidak serta-merta memiliki derajat yang sama dengan jenjang pendidikan formal di Indonesia.
“Namun, ijazah tersebut tidak secara otomatis memiliki derajat yang sama dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” sebutnya.
Rahman menjelaskan, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menyebutkan, kewenangan untuk mengakui dan menetapkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
