Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik terjadi di tubuh DPRD Kabupaten Pasuruan menjelang akhir masa jabatan. Seorang anggota dewan dari Fraksi PPP, Moch. Adisetiawan F, melaporkan petinggi partainya sendiri ke polisi atas dugaan penggelapan gaji.
Adi, yang merupakan anggota dewan pengganti antar waktu (PAW), mengaku tidak menerima gaji selama tiga bulan sejak Desember 2023 hingga Februari 2024. Padahal, menurutnya, gaji tersebut seharusnya sudah dicairkan.
“Saya merasa dirugikan dan merasa terzalimi. Ini bukan masalah nominal, tapi lebih kepada masalah etika,” tegas Adi.
Adi menduga bahwa gaji yang seharusnya ia terima telah digelapkan oleh Ketua Fraksi PPP, Saefulloh. Ia juga menduga adanya keterlibatan pimpinan partai dalam kasus ini.
“Saya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara internal, namun tidak ada titik temu,” ungkap Adi.
Kasus ini semakin menarik karena tidak hanya melibatkan Adi, namun juga dua anggota DPRD PAW lainnya yang mengalami nasib serupa.
Ketua DPC PPP Kabupaten Pasuruan, Habibullah, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, enggan memberikan komentar.
Kasus kini ditangani oleh pihak kepolisian. Adi berharap kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan. (ada/but)
