Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polemik Eksekusi Rumah Miliaran di Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sengketa – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polemik Eksekusi Rumah Miliaran di Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sengketa

Polemik Eksekusi Rumah Miliaran di Surabaya, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Sengketa

Surabaya (bertajatim.com) – Sengketa kepemilikan rumah mewah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Handoko Wibisono, sebagai pemohon eksekusi, mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan oleh Tri Kumala Dewi dan Pudji Rahayu.

Kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Anehnya, selama ini dia tidak muncul dalam perkara-perkara sebelumnya sebagai pihak yang berkepentingan. Jika memang telah membeli rumah senilai Rp7 miliar secara tunai, seharusnya ia mengetahui adanya sengketa hukum yang berjalan,” ujar Iko Kurniawan, salah satu kuasa hukum Handoko, dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).

Sejarah kepemilikan rumah ini juga menjadi sorotan. Handoko Wibisono disebut telah memiliki dokumen hukum yang jelas sejak pembelian pada 2016. Sementara itu, klaim Tri Kumala Dewi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai tidak memiliki dasar yang sah.

Di sisi lain, keterlibatan TNI AL dalam sengketa ini turut dipertanyakan, terutama karena sikapnya yang tidak mengajukan hak jawab sebagai turut tergugat dalam persidangan.

Rencana eksekusi oleh PN Surabaya yang semula dijadwalkan pekan ini akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan dari ratusan anggota GRIB Jaya Jawa Timur yang membela Tri Kumala Dewi. Polemik ini pun masih berlanjut, menunggu kejelasan hukum atas kepemilikan rumah yang bernilai miliaran rupiah tersebut. [uci/suf]

Merangkum Semua Peristiwa