Surabaya (bertajatim.com) – Sengketa kepemilikan rumah mewah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya, kembali mencuat ke permukaan. Handoko Wibisono, sebagai pemohon eksekusi, mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan yang diajukan oleh Tri Kumala Dewi dan Pudji Rahayu.
Kuasa hukumnya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Anehnya, selama ini dia tidak muncul dalam perkara-perkara sebelumnya sebagai pihak yang berkepentingan. Jika memang telah membeli rumah senilai Rp7 miliar secara tunai, seharusnya ia mengetahui adanya sengketa hukum yang berjalan,” ujar Iko Kurniawan, salah satu kuasa hukum Handoko, dalam konferensi pers, Rabu (26/3/2025).
Sejarah kepemilikan rumah ini juga menjadi sorotan. Handoko Wibisono disebut telah memiliki dokumen hukum yang jelas sejak pembelian pada 2016. Sementara itu, klaim Tri Kumala Dewi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dinilai tidak memiliki dasar yang sah.
Di sisi lain, keterlibatan TNI AL dalam sengketa ini turut dipertanyakan, terutama karena sikapnya yang tidak mengajukan hak jawab sebagai turut tergugat dalam persidangan.
Rencana eksekusi oleh PN Surabaya yang semula dijadwalkan pekan ini akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan dari ratusan anggota GRIB Jaya Jawa Timur yang membela Tri Kumala Dewi. Polemik ini pun masih berlanjut, menunggu kejelasan hukum atas kepemilikan rumah yang bernilai miliaran rupiah tersebut. [uci/suf]