Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

Polemik 2 PSN Warisan Jokowi, PIK 2 dan Rempang Eco City

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memperoleh sejumlah warisan proyek strategis nasional (PSN) dari presiden sebelumnya, Joko Widodo alias Jokowi. 

Sayangnya, tidak semua proyek tersebut berjalan mulus. Ada sejumlah kendala, salah satunya konflik dengan warga sekitar proyek yang telah memakan korban.

Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada 2 PSN yang dinilai berpolemik dari peninggalan Presiden ke-7 Joko Widodo untuk Prabowo. Dua PSN itu yakni Rempang Eco City di Batam dan Tropical Coastland di PIK 2, Tangerang.

Proyek Rempang Eco City merupakan PSN yang akan mengubah permukaan pulau tersebut menjadi kawasan pengembangan terintegrasi untuk industri, jasa/komersial, agro-pariwisata, residensial, dan energi baru dan terbarukan (EBT).

Proyek ini dikembangkan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), salah satu anak perusahaan Grup Artha Graha milik konglomerat Tomy Winata.

Berdasarkan catatan Bisnis, PSN memiliki nilai investasi jumbo sebesar Rp381 triliun sampai dengan 2080 dan ditargetkan dapat menyerap 306.000 orang tenaga kerja.

Untuk tahap pertama sampai 2040, akan direalisasikan investasi sekitar Rp29 triliun dengan perkiraan penyerapan kerja mencapai 186.000 orang. 

Adapun, total lahan Pulau Rempang yang akan dikembangkan dalam proyek investasi ini luasnya hanya 8.142 hektare (ha) dari total area seluas 17.600 ha.

Selain itu, Xinyi Group menjadi salah satu investor yang bakal masuk pada PSN ini. Perusahaan terintegrasi milik Xinyi International Investment Ltd dari China ini akan menggelontorkan dana Rp174 untuk pembangunan pembangunan pabrik kaca hingga panel surya.

Rencananya pabrik kaca yang akan mereka bangun membutuhkan lahan seluas 2.300 hektare. Lokasinya tepat di wilayah Sembulang, Kelurahan Rempang Cate yang berada di bagian timur Pulau Rempang. 

4 Kampung Tergusur

Ada 4 kampung di Sembulang yang menjadi lokasi pabrik kaca, yakni Blongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung. Oleh karenanya, seluruh warga diminta untuk relokasi sementara ke Batam, sambil menunggu rumah permanen di Tanjung Banon disiapkan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun, rencana ini justru memancing pro dan kontra lantaran terdapat warga yang tidak setuju untuk direlokasi.

Konflik agraria antara warga dan pengembang pertama kali terjadi pada September 2023. Bentrokan itu awalnya dimulai dengan unjuk rasa sebanyak 2 kali, yakni pada 23 Agustus 2023 dan 11 September 2023. 

Unjuk rasa kedua berakhir ricuh karena terjadi bentrokan antara aparat dengan warga. Saat BP Batam dan aparat berupaya memasang patok lahan pada 7 September 2023, mereka bentrok dengan warga di Jembatan IV Barelang. 

Bentrok tersebut menimbulkan sejumlah korban, di mana sejumlah warga terluka dan bahkan banyak anak-anak sekolah SD 024 Tanjung Kertang terkena gas air mata.

Setelah itu menurut penuturan warga yang menolak relokasi, mereka terus mendapat intimidasi dari orang tak dikenal, hingga sampai pada akhirnya terjadi dugaan penyerangan.

Teranyar, situasi di proyek Rempang Eco City, Kepulauan Riau kembali memanas akibat bentrokan antara warga dengan pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) pada Selasa (17/12/2024).

Polresta Barelang menyebut bahwa kericuhan bermula ketika seorang pekerja PT MEG mengamankan sebuah spanduk berisi penolakan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City yang dipasang oleh masyarakat.

Mengetahui kejadian itu, warga tidak terima tindakan yang dilakukan oleh karyawan PT MEG dan melakukan tindakan penahanan selama beberapa jam. Akibat kericuhan ini sebanyak empat warga dilaporkan terluka dan satu pekerja PT MEG yang dilarikan ke rumah sakit.

Di lain sisi, Koordinator Lapangan Tim Keamanan PT MEG, Angga membantah terkait penyerangan terhadap warga lokal. 

“Kami hanya melakukan patroli rutin di daerah Sembulang. Saat kami lewat, ada mobil merah berhenti di pinggir jalan. Kami coba bantu, tiba-tiba muncul empat orang yang menyerang dengan parang,” tuturnya.

Angga menyebut pihaknya mencoba melarikan diri, namun satu rekannya terpisah dan malah disekap warga.

Dia juga menekankan pihaknya selalu mencoba menjaga hubungan baik dengan warga. “Kami tidak pernah bawa senjata tajam dalam bertugas. Kami selalu bantu warga terutama soal kesehatan,” jelasnya.

Kontroversi PSN PIK 2

Selanjutnya, PSN yang diinisiasi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) untuk membangun Tropical Coastland tengah menjadi sorotan. Pasalnya, pengembangan PSN tersebut dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pembangunan oleh perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan itu memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan.

“Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali,” ujar Nusron, Kamis (28/11/2024).

Terkait hal ini, Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono membantah proyek tersebut telah menyalahi aturan pertanahan. Pasalnya proyek itu dibangun di lahan bekas hutan lindung yang telah tergerus abrasi. 

Di samping itu, hutan lindung itu juga banyak beralih fungsi sebagai lahan tambak masyarakat. Sehingga, hadirnya PSN PIK 2 diklaim bakal mengembalikan aset-aset negara tersebut. 

Dengan demikian Nono, menegaskan proyek yang tengah dikerjakan pihaknya itu merupakan hal yang legal. 

“Jadi gini, jadi gini, barang ini kan barang halal. Punya negara yang mau diselamatkan. Karena negara kepentingannya banyak, jadi ini dikerjakan oleh swasta,” kata Nono dikutip dari Youtube Agung Sedayu Group, Selasa (18/12/2024).

Berdasarkan catatan Bisnis, PSN PIK 2 berupa pembangunan green area dan eco-city itu memiliki nilai investasi mencapai Rpp65 triliun. Diharapkan, PSN ini dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda. 

Aguan-Jokowi Digugat  

Adapun, buntut pembangunan proyek ini juga telah membuat Jokowi dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat.

Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan dokumen tersebut, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa nama di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.

Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penasihat Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.

Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun.

“Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan.

“Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.