Polda Metro Tunggu Jawaban Kejaksaan soal Berkas Perkara Teddy Minahasa

17 November 2022, 18:17

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra oleh kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan besok adalah batas terakhir bagi kejaksaan memeriksa berkas setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap 1″Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 17 November 2022.Menurut Zulpan, kejaksaan akan memberi jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya perihal kelengkapan berkas perkara pada esok hari. Mengingat kelengkapan berkas perkara penting sebelum lanjut ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.”Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik polda metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut,” tuturnya.Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menuturkan berkas milik Dody Prawiranegara masih diteliti. Namun, beberapa berkas perkara tersangka lainnya di kasus peredaran narkoba ini berstatus P19 dan akan dikembalikan agar dilengkapi penyidik. “Lima berkas semua dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” katanya saat dihubungi, Kamis, 17 November 2022.Berkas yang dikembalikan adalah milik Kasranto, Janto Situmorang, dan M. Nasir alias Daeng. Awalnya berkas mereka diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 27 Oktober 2022.Selain itu berkas Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif alias Arif, dan Linda Pujiastuti alias Anita juga dikembalikan. Berkas perkara mereka sebelumnya diserahkan juga pada Kamis, 27 Oktober 2022.Sedangkan berkas milik Teddy Minahasa Putra masih diteliti kelengkapannya. “Berkas TM masih penelitian, kalau yang lain sudah kita kirim petunjuk P18 dan P19,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 16 November 2022.Berkas perkara yang dianggap kurang ini belum bisa disampaikan apa saja detailnya. Menurut Ade, materi pokok di dalamnya tidak dapat diberitahukan kepada publik saat ini. “Informasi perkembangan saja yang bisa kita kasih, untuk materi pokok belum bisa diinfokan,” tuturnya.Dalam perkara ini, Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Padahal itu adalah selisih dari 41,4 kilogram barang sitaan Polres Bukittinggi yang hendak dimusnahkan.Teddy Minahasa diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta dan salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran. Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.Baca juga: Dody Prawiranegara Bertemu LPSK, Adriel: Mohon Pejabat Negeri, Teddy Minahasa Masih Jenderal Aktif

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi