Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli di PN Jaksel

JAKARTA – Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menggugat statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret.

Ade meyakini gugatan ini akan bakal ditolak hakim. Sebab, serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul yang kemudian menjerat Firli sudah dilakukan.

Selain itu, penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala intervensi maupun tekanan.

“Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” ungkap eks Kapolresta Solo.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri yang merupakan eks Ketua KPK kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini kali ketiga dirinya melakukan upaya hukum tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Gugatan pertama diajukan kemudian diputus tidak diterima. Firli kemudian mengajukan permohonan yang kedua pada 22 Januari 2024. Tapi, beberapa hari berselang tepatnya 30 Januari 2024 permohonan praperadilan dicabut.

“Ya betul, kami mengajukan kembali (gugatan praperadilan),” ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada VOI, Jumat, 14 Maret.

Gugatan Firli Bahuri diketahui teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pihak termohon pada gugatan tersebut yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Ditegaskan Ian, langkah kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya karena untuk memperjuangkan keadilan. Sebab, statusnya sebagai tersangka tidak jelas.

“Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” ujarnya.

Merangkum Semua Peristiwa