Polda Limpahkan Laporan 9 Hakim MK ke Bareskrim soal Putusan Aswanto

22 March 2023, 0:30

Jakarta, CNN IndonesiaPolda Metro Jaya melimpahkan laporan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan karena substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi undang-undang yang membahas pencopotan Hakim konstitusi Aswanto ke Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelimpahan laporan itu dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pekan lalu.
“Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Trunoyudo tak menjelaskan lebih lanjut terkait alasan pelimpahan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, 9 hakim MK dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara. Selain hakim, satu panitera dan satu panitera pengganti juga turut dilaporkan.
Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim Guntur usai dinyatakan terbukti mengubah substansi putusan perkara.
Guntur dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan asas integritas terkait perubahan substansi perkara yang sempat menjadi polemik publik tersebut.
“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah],” ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan, Senin (20/3).

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi