Batam (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah berhasil menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kejahatan love scamming. Kelompok WNA asal Tiongkok ini diduga telah menyebabkan kerugian finansial sekitar Rp 20 miliar kepada para korban mereka.
Pada hari Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri mengumumkan penangkapan ini dan sekarang sedang mengincar tersangka lain yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi bagi para pelaku love scamming.
Dalam upaya mengungkap kasus ini lebih lanjut, Polda Kepri sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang diduga digunakan sebagai tempat untuk menjalankan praktik love scamming.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, menyatakan tidak hanya memeriksa pemilik gedung di kawasan Kara Industrial. ” Kami juga tengah menyelidiki individu atau pihak yang membantu pelaku dalam kejahatan ini.”ungkap Nasriadi, Rabu (6/9/2023).
Selain itu, Polda Kepri juga sedang menyelidiki individu atau pihak yang menyediakan akomodasi bagi pelaku kejahatan love scamming. Aksi kejahatan ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.
Nasriadi menambahkan masih terus menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan kasus ini, dan kami juga akan menentukan apakah mereka sudah beroperasi di Batam sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku love scamming ini menjalankan aksi mereka di tiga lokasi yang berbeda, dengan pusat kegiatan utama mereka berada di Kawasan Industri Kara. Menurut Nasriadi, kegiatan love scamming ini memerlukan tempat khusus bagi wanita yang terlibat dalam praktik ini.
Untuk memperdalam penyelidikan ini, Polda Kepri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Tiongkok. Diperoleh informasi bahwa para korban telah mengalami kerugian sekitar 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.
Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan serupa di masa depan, Polda Kepri berkerjasama dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT) dalam pertukaran informasi dan upaya pencegahan.
Nasriadi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada pihak berwajib. “Kami sangat mengandalkan laporan dari masyarakat untuk membantu tindakan penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa wilayah Indonesia bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan transnasional.
“Kerja sama antar-negara telah dideklarasikan di Labuan Bajo, dan dengan penangkapan kasus love scamming ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi wilayah ini dari tindakan kejahatan semacam itu,” katanya.
Pihak berwenang berencana untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus love scamming ini, dengan tujuan menjadikan wilayah Indonesia tidak aman bagi para pelaku kejahatan transnasional dan memberantas praktik semacam itu. (ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”judi-online”]