Surabaya (beritajatim.com) – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah seberat 30 ton, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Pelaku ditangkap berinisial QMR asal Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menjual pupuk subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkannya di luar wilayah yang ditetapkan di Lamongan, hingga mengakibatkan kelangkaan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa menjelaskan, QMR ini menjual belikan pupuk bersubsidi didapat dari Kabupaten Lamongan dijual ke wilayah Bojonegoro. Dengan selisih harga di atas HET Rp50-Rp70 ribu, sejak 2 tahun lalu.
Untuk pupuk bersubsidi sendiri diketahui berjenis NPK Ponska seberat 50 kilogram (kg) per karung (sak), dan pupuk subsidi jenis Urea 50 kg per sak.
“Kami amankan satu orang pelaku, yang mana ia ini melakukan kegiatannya di wilayah Bojonegoro dan kegiatan ini sudah dilakukan kurang lebih dua tahun,” papar AKBP Damus di Mapolda Jatim hari Selasa.
Damus mengatakan, kegiatan pelaku QMR sudah menyalahi peraturan pemerintah, Kepmentan No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025.
“Kurang lebih 2 tahun ini yang telah dilakukan jual beli yaitu 30 ton dan kerugian negara kurang lebih Rp300 juta,” jelasnya.
Oleh sebab itu, atas kerugian negara diakibatkan dari jual beli pupuk subsidi diluar area dan diatas HET tersebut, tegas Damus. Pelaku QMR diberatkan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. Serta untuk pelaku penjual dari Kabupaten Lamongan, saat ini masih dilakukan penyelidikan.
“Kami temukan barang bukti pupuk subsidi dalam gudang penyimpanan rumah pelaku QMR. Ada 46 sak pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska, dan juga 6 sak jenis Urea. Serta pelaku terancam kurungan penjara selama 2 tahun,” ucap dia. (rma/ted)
