Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

Polda Jatim Sita 292 Kilogram Sabu di Tahun 2025

Surabaya (beritajatim.com) – Selama periode Januari sampai Desember 2025, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita barang haram jenis sabu-sabu seberat 292 kilogram dengan jumlah tersangka 7.617.

Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta mengatakan, tak hanya Sabu-Sabu, korps yang dia pimpin juga berhasil menyita ganja sebanyak 103.782 gram atau 103 kg dan 960 batang tanaman ganja. Kemudian ekstasi sebanyak 60.989 dan 234,99 gram.

“Tembakau Gorilla sebanyak 479,5 gram, kokain sebanyak 4,70 gram, okerbaya obat-obatan sebanyak Rp8.610.473 butir,” ujarnya.

Dari data tersebut pengungkapan kasus pada tahun 2024 dibanding dengan tahun 2025 meningkat sebanyak 6,49%, dengan tersangka meningkat sebanyak 9,14%.

Pemusnahan barang bukti sudah dilakukan sebanyak dua kali sebelum hari ini. Yaitu pada bulan Juni 2025 sebanyak 49 kg sabu dengan 2.860 butir pil ekstasi, serta obat keras sebanyak 5.688.160 butir.

Serta pemusnahan yang dilakukan bersama dengan bareskrim Polri dengan barang bukti sebanyak 85,33 kg jenis sabu.

“Dan hari ini kita melaksanakan pemusnahan kembali barang bukti hasil pengungkapan dari 24 kasus dengan 40 orang tersangka, di mana 22 kasus di antaranya merupakan barang bukti perkara yang sudah dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Dari data pengungkapan tersebut kita ketahui bahwa apabila dikonversikan kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa.

“Oleh karena itu pada kesempatan ini kami juga menghimbau bersama dengan instansi terkait, mari kita galakkan pencegahan dan pemberantasan narkoba untuk Jawa Timur lebih maju dan mencapai Indonesia emas,” ujarnya. [uci/but]