Surabaya (beritajatim.com) – Berbagai macam barang bukti perkara narkoba dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim. Barang bukti tersebut diantaranya sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan pil double L.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 14.778,14 Kilogram, Ganja 3.226,2 Kilogram, Extacy 4.308 Butir dan Pil LL 237.000 Butir.
” Untuk penggunaan di tahun baru kemungkinan juga ada, karena kemarin juga ada pengungkapan terakhir oleh Polrestabes Surabaya, kemungkinan besar akan di gunakan pada saat akhir tahun,” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara menggendong dari pulau Sumatra ke Jawa dengan mentransfer melalui darat maupun laut.
“Tapi kebanyakan mereka melalui darat dengan melakukan pertukaran kendaraan,” ungkapnya Kombes Pol Robert usai musnahkan Narkoba.
Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Jatim ini juga menjelaskan, banya cara yang dilakukan oleh para pelaku, diantara melakukan pembelian mobil bekas, kemudian di modifikasi untuk menyimpan barang haram tersebut, selanjutnya di titipkan ke penjemputnya atau pelaku lain, dengan jaringan yang terputus.
“Modifikasi ada yang di bagian bagasi, ada yang di dalam bagian kursi,” terangnya dihadapan awak media.
Dalam rangka mengatisipasi peredaran jelang perayaan Natal dan tahun baru, Ditresnarkoba Polda Jatim terus berupa dan komitmen untuk pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Jawa Timur.
“Saya kira kita tetap komitmen untuk pemberantasan narkoba apalagi di wilayah Jawa Timur, yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita tetap melakukan lidik, dan melakukan pengungkapan terhadap jaringan yang sudah tertangkap, terutama di jajaran Polrestabes yang cukup besar kemarin, merupakan jaringan dari Sumatra utara sampai ke Jawa,” tandasnya.
“Dari sebagaian besar yang di ambil, mereka adalah kurir yang merupakan jaringan terputus dari pada bandarnya. Oleh karena itu, kita terus melakukan penyelidikan, pengembangan untuk pengungkapan bandar, karena diduga bahwa bandarnya ada di luar negeri, dari Vietnam, Malaysia Kemudian ke Sumatera Utara,” pungkas Dirresnarkoba Polda Jatim. [uci/ted]