Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

Polda Jatim: Kerugian Manipulasi Data Aplikasi Go-Food Fiktif Rp1,5 Miliar

Surabaya (beritajatim.com) – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus manipulasi data yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan aplikasi Go-Food. Aplikasi Go-Food adalah salah satu layanan dari Go-Jek yang menyediakan fasilitas pemesanan makanan secara online.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirkrimsus AKBP Arman dan Kasubdit Siber AKBP Hendri, pada Kamis (7/9/2023) menjelaskan bahwa kasus ini terjadi dengan cara melakukan transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan akun Merchant fiktif. Merchant adalah istilah untuk penjual atau mitra usaha yang bekerja sama dengan Go-Jek.

“Modus operandinya adalah membuat akun Merchant fiktif dengan menggunakan identitas palsu. Kemudian melakukan transaksi pembelian makanan fiktif dengan menggunakan akun Go-Jek milik pelaku atau orang lain yang direkrut. Transaksi ini dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk mendapatkan bonus atau insentif dari Go-Jek,” kata Dirmanto.

Dirmanto menambahkan bahwa kasus ini terjadi sejak 1 Oktober 2022 sampai 15 Agustus 2023. Selama kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 107.066 transaksi pembelian makanan fiktif yang dilakukan oleh 68 akun Merchant fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 1,5 miliar.

“Tim Siber Polda Jatim berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku utama dalam kasus ini, yaitu BSW dan HA. Kedua pelaku ini bertindak sebagai pengelola akun Merchant fiktif dan penerima pembayaran dari transaksi fiktif. Pembayaran dilakukan ke rekening Bank BCA nomor 18406051XXX atas nama BSW dan Bank BCA nomor 27111659XXX atas nama HA,” ujar Dirmanto.

Dirmanto mengatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi Go-Food dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bonus atau insentif yang tidak wajar,” tutup Dirmanto. (ted)