Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim menggerebek pabrik pembuatan pil karnopen skala industri rumahan di kawasan elite Kota Surabaya. Pabrik itu berlokasi di dalam sebuah rumah mewah di Jalan Kertajaya Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan ada dua orang yang diamankan dalam kasus ini. Pertama tersangka ADH, seorang residivis yang dihukum lima tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya dan bebas Juni 2023.
Dari penangkapan ADH oleh penyidik kasus ini dikembangkan dan kemudian ditemukan sebuah gudang di kawasan Ampel Surabaya dan ditemukan enam juta butir pil karnopen.
“Kemudian oleh penyidik dikembangkan lagi dan ditangkap Tersangka lain yakni MY, dia adalah residivis juga dan diadili pada tahun 2018 dan bebas pada 2022,” ujar Dirmanto.
Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar home industry di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi.
” Para Tersangka diancam hukuman seumur hidup paling sedikit lima tahun,” ujarnya. [uci/beq]
