Malang (beritajatim.com) – Polda Jatim mendalami dugaan korupsi Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Dokumen pelengkap dari pelapor dalam tender proyek menjadi acuan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim memulai penyelidikan.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, pihaknya masih melakukan klarifikasi dugaan perkara pada Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang. Terutama, melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor selaku Pendumas.
“Kami masih sebatas meminta klarifikasi pendumas. Kami dalami dan kami minta dokumen pelengkap apa yang sebenarnya pendumas laporkan,” tegas Edy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/9/2023).
Edy bilang, pihaknya melangkah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Proyek Dinas Cipta Karya Malang, Kasubdit Tipikor: Silahkan ke Penyidik
“Intinya kami menerima laporan dari masyarakat. Kita tidak pernah menolak pengaduan dari masyarakat, dan pengaduan dari masyarakat inilah yang harus kita klarifikasi. Sebab ada tim khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Sehingga kita tidak asal asalan melakukan pemeriksaan, tidak juga menghakimi,” beber Edy.
Ditanya apakah sudah ada pejabat Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang yang diperiksa? Edy menegaskan belum ada pejabat dinas yang datang.
BACA JUGA:
Polda Selidiki Dugaan Korupsi Tender Proyek Dinas Cipta Karya, Bupati Malang : Biar Hukum Berjalan
“Belum jadi datang, karena syarat formil pendumas ini belum terpenuhi. Dokumen dokumen pendukung dari pendumas juga harus kita klarifikasi dulu. Kita dalami,” pungkas Edy. [yog/beq]
