Polda Jatim Buru Dosen UGM Yang Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Polda Jatim Buru Dosen UGM Yang Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim masih memburu Yudi Utomo Imarjoko, eks Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yudi juga diketahui seorang ahli nuklir sekaligus dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini dikabarkan kabur ke luar negeri.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan sampai saat ini Yudi masih berstatus DPO dan pihaknya terus melakukan pengejaran. Terkait apakah pihaknya mengajukan red notice terkait kabar kaburnya yang bersangkutan ke luar negeri? “Itu tekhnis,” ujar Totok.

Terkait kabar bahwa Yudi sudah mengirimkan surat keterangan sakit pada pihak kepolisian, Totok membantah. Menurut dia, tak pernah ada surat tersebut dikirim pihak Yudi pada pihaknya. ” Tidak ada,” jawab Totok singkat.

Perlu diketahui, Yudi menjadi tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana tertera dalam surat penetapan Nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan, status DPO dikeluarkan setelah penyidik melakukan dua kali pemanggilan pemeriksaan.

Sayangnya, Tersangka yang juga ahli nuklir tersebut tak mematuhi prosedur hukum. Dia tak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik sehingga korps Bhayangkara ini pun menetapkan dosen UGM ini sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan itu tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8, dengan nomor surat: B/1356/SP2HP-8/IV/RES.1.24/2024/Ditreskrimum. Penyidik pun akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/4/2024) lalu.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena berharap agar Yudi segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. “Hadapi proses hukum yang ada dan jangan mempersulit jalannya penyidikan,” ujar Johanes Dipa.

Sebelum dosen UGM itu dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. “Benar dia dosen UGM, manajemen perusahaan telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan” kata Johanes Dipa Widjaja.

Hingga akhirnya tersangka memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat itu, ia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Dalam surat itu, tersangka pun menegaskan jika sampai tanggal yang ia tuliskan semua uang itu tidak dikembalikan, ia siap mempertanggungjawabkan tindakannya itu secara hukum.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. “Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. “Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke Polisi,” tegasnya. [uci/kun]