Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

Polda Jatim Amankan M Yasin, Tersangka Lain Dalam Kasus Pengrusakan Rumah Nenek Elina

Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY atau Yasin, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun ( Elina Widjajanti ) di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Sebelumnya, tersangka S sudah diamankan pada Senin (29/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk tersangka lain berinisial MY yang sebelumnya dalam pencarian Polisi sudah berhasil diamankan di Polsek Wonokromo oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pkl 17.15 wib di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Abast, Selasa (30/12/2025).

Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, adanya peluang penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan,”ujar Kombes Widi di Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK atau Samuel yang sudah ditangkap petugas pada Senin (29/12/2025) siang.

SAK diduga kuat sebagai otak yang menyuruh sekelompok orang untuk mengusir paksa korban dari kediamannya.

“Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Widi, Senin (29/12/2025).

Kombes Pol Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus yang menimpa warga lansia ini.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kombes Abast. [uci/ted]