Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

Poin-poin RUU BUMN yang Akan Disahkan pada 4 Februari 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (4/1/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Rencana Selasa depan (disahkan),” ujar Dasco kepada wartawan, Minggu (2/2/2025).

RUU BUMN yang akan disahkan mencakup sejumlah poin penting, termasuk pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dasco juga menegaskan, tidak ada faktor khusus yang menyebabkan penetapan persetujuan RUU BUMN dilakukan pada Sabtu (1/2/2025).

“Sebenarnya tidak ada hal khusus. Hanya saja, karena sudah beberapa hari dibahas, agar tidak terlalu lama, maka diputuskan untuk diselesaikan hari ini. Pemerintah juga menyatakan kesiapan mereka,” jelas Dasco.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa setelah RUU ini disahkan dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pembicaraan tingkat II untuk kemudian diresmikan menjadi undang-undang.

RUU BUMN ini memuat sejumlah perubahan strategis, di antaranya:

1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
4. Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
5. Penegasan terkait aset BUMN.
6. Pengaturan terkait SDM. BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
7. Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
8. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
9. Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
10. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
11. Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
12. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan RUU BUMN ini akan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Dengan RUU BUMN, akan dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).