PNS Terima Kenaikan Gaji 8% Mulai Maret 2024, Segini Besarannya!

1 March 2024, 9:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah mulai membayarkan gaji baru egawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8% mulai bulan ini, Maret 2024. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penerapan gaji baru PNS, TNI dan Polri ini ditetapkan sebesar 8% mulai Maret. Adapun, kenaikan gaji ASN pada Januari dan Februari akan direkapitulasi pada gaji bulan Maret 2024.
“Kami sudah mendapatkan informasi di bulan Maret nanti gaji berdasarkan yang sudah ditetapkan oleh Presiden akan dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatawarta dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isa juga menegaskan pembayaran gaji bulan Maret nantinya juga akan merapel kenaikan gaji di bulan Januari dan Februari 2024. Menurut dia, sisa gaji di dua bulan pertama tahun 2024 itu akan dirapel di bulan Maret.
Demikian rapelnya sudah dibayarkan di bulan Maret, semoga kita bisa segera mendapatkan realisasinya,” kata Isa.
Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan untuk menaikkan gaji ASN, termasuk PNS, serta anggota TNI/Polri sebesar 8% pada 2024. Kenaikan gaji tersebut seharusnya mulai berlaku pada Januari 2024. Akan tetapi, realisasi kenaikan ini harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah. Sehingga pada Januari dan Februari, para PNS masih menerima gaji yang normal.
Pelaksanaan pembayaran gaji yang sudah naik itu akhirnya bisa terlaksana setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut baru terbit pada akhir Januari lalu.

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Tujuan Single Salary PNS, Agar Tidak Banyak Bagi-bagi Honor

(haa/haa)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi