PNS Ditawarkan Pensiun Dini Massal, Emang Pada Mau?

22 December 2022, 19:21

Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pengaturan pensiun dini massa bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam draf Rancangan Undang-Undang ASN mendapat kritikan dari pengamat kebijakan publik.

Pakar Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Srudies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai kebijakan itu berpotensi tidak efektif menyelesaikan permasalahan bengkaknya jumlah ASN di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penawaran pensiun dini belum tentu menyelesaikan persoalan. Belum tentu banyak ASN yang tertarik,” kata dia saat dihubungi, Kamis (22/12/2023).

Media menjelaskan, kebijakan itu berpotensi tidak mendapat respons yang baik dari kalangan ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Banyak ASN akan lebih memilih tetap menjadi ASN, tetap menerima gaji, dengan beban kerja yang minimal. Karena menjadi PNS bukan hanya soal penghasilan tetapi juga status sosial,” ujarnya.

Menurut Media, sebetulnya persoalan terbesar dalam tata Kelola ASN di Indonesia adalah adanya gap antara anggaran yang dikeluarkan oleh negara dengan kinerja ASN. Berdasarkan datanya, saat ini lebih dari 45 persen belanja pemerintah pusat dihabiskan untuk belanja pegawai dan barang.

Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk mengevaluasi kembali efektivitas penganggaran dan melakukan penghematan di tingkat pemerintahan. Akibatnya peraturan pensiun dini massal itupun menjadi salah satu pilihan.

“Logikanya, pengambil kebijakan sepertinya berharap, jika memang pegawai yang bersangkutan tidak produktif, maka ditawarkan pension dini, sehingga bisa mengurangi beban anggaran,” kata Media.

Ia berpendapat, yang paling memungkinkan untuk memperbaiki tata kelola ASN saat ini adalah memperbaiki sistem evaluasi kinerja ASN yang sudah ada saat ini. Sebab, menurutnya sistem evaluasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tidak terlaksana secara efektif.

“35 persen ASN di RI kinerjanya rendah. Seharusnya inilah yang dievaluasi. Bisa hukuman paling berat yaitu diberhentikan, sangsi mutasi, atau pemotongan gaji. Inilah yang harus diperkuat. Sanksi administratif, pemberhentian, bahkan pidana, untuk ASN yang melanggar hukum,” ucap Media.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Bikin Nganga! Segini Uang Pensiun Diterima Anggota DPR

(mij/mij)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi