Surabaya (beritajatim.com) – PN Surabaya saat ini sedang mempersiapkan eksekusi atas 1,136 ton emas batangan milik Pengusaha Surabaya Budi Said. Hal itu disampaikan Humas PN Surabaya Gede Agung Pranata.
Dijelaskan hakim asal Bali ini, pemohon dalam hal ini Budi Said sudah mengajukan permohonan untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk.
” Tadi sudah saya tanyakan ke bagian perdata, dan masih proses di pihak eksekusi. Mestinya eksekusi harus melalui beberapa tahapan, karena ini masih hal baru maka akan dilakukan telaah dulu data-datanya oleh bagian keperdataan. Setelah dilakukan telaah maka akan dilakukan aanmaning,” ujar Gede, Selasa (19/9/2023).
Gede berharap, kedua belah pihak bisa bertemu saat eksekusi ini masih dalam proses. Agar nantinya dalam pelaksanaan bisa dilakukan secara lancar.
“Karena ini sudah pada tahapan PK maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya berharap kedua belah pihak bertemu duduk bersama untuk membicarakan masalah eksekusi ini,” ujarnya.
Apakah yang dilakukan eksekusi nanti berupa emas ataukah bentuk lain? Gede belum bisa memastikan. Namun yang pasti sesuai amar yang diperintahkan dalam putusan hakim.
” Kalau putusannya suruh mengeksekusi emas ya kita eksekusi emasnya, tapi itu kembali lagi nanti dari hasil telaah yang dilakukan bagian keperdataan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Budi Said pengusaha Surabaya mengajukan eksekusi ke PN Surabaya. Hal itu sesuai putusan majelis hakim yang menolak upaya hukum PK yang diajukan PT Antam.
“Saya akan ajukan eksekusi ke PN Surabaya,” ujar Budi Said, Minggu (17/9/2023).
Dalam permohonan eksekusi disebutkan agar PN Surabaya dapat segera melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan memanggil para termohon eksekusi agar dengan suka rela menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kg pada pemohon eksekusi. Atau mengganti uang setara emas batangan 1.136 kg serta sukarela membayar kerugian materiil kepada pemohon eksekusi sebesar Rp 92.092.000.000.
Sementara dalam putusan PK tertuang bahwa hakim pemutus adalah DR. Yakup Ginting, SH., C.N, MKn selaku ketua majelis hakim, sementara anggota Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, SH., MH. dan Dr. Nani Indrawati S.H., M.HUM. Putusan dijatuhkan pada 12 September 2023.
Perlu diketahui, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 1666 K/d/2022 dengan penggugat Budi Said melawan tergugat PT Aneka Tambang Tbk, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, dan tiga tergugat lain.
Dengan dikabulkannya permohonan PK, emiten bersandi saham ANTM ini harus mengganti uang setara Rp 1.109.872.000.000 dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Budi Said sebesar Rp 92,092 miliar.
[berita-terkait number=”3″ tag=”budi-said”]
Sebelumnya diberitakan, PN Surabaya dalam putusannya tanggal 13 Januari 2021 mengabulkan sebagian gugatan Budi Said di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Agustus 2021 membatalkan Putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman web-nya menyebutkan bahwa kasasi Budi Said “Kabul”. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak. [uci/ted]