PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (
LP3HI
) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terkait eks Gubernur Jawa Tengah (Jateng),
Ganjar Pranowo
, pada Senin (3/3/2025).
KPK digugat lantaran dianggap menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
“Putusan untuk praperadilan Ganjar,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Kompas.com, Minggu (2/3/2025).
Adapun gugatan praperadilan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lucy Ermawati.
Kurniawan menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo yang disampaikan pada tanggal 5 Maret 2024.
Kurniawan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023 diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melalui Widadi Kasno.
Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen.
Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut,” kata Kurniawan.
“Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.
Dalam menjawab gugatan ini, KPK melalui Biro Hukum menyatakan bahwa LP3HI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melayangkan gugatan ini lantaran bukan pelapor perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Biro Hukum KPK menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana ketentuan Undang-Undang KPK.
Selain itu, proses penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memiliki bukti yang cukup sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-X/2014.
Tim hukum KPK menekankan, bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Oleh karena itu, proses penanganan tindak pidana korupsi termasuk sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan a quo yang menghendaki termohon menetapkan tersangka terhadap beberapa pihak tidak dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim praperadilan, namun berdasarkan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup,” kata Biro Hukum KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PN Jaksel Bacakan Putusan Terkait Mandeknya Laporan Ganjar Pranowo di KPK Hari Ini
/data/photo/2024/10/26/671c2493993e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)