PN Jakpus putuskan sidang gugatan perdata ijazah Gibran lanjut mediasi

PN Jakpus putuskan sidang gugatan perdata ijazah Gibran lanjut mediasi

ANTARA – Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, Senin (22/9), menyatakan sidang terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan ke tahap mediasi. Hal itu diputuskan usai dokumen yang dibutuhkan dalam perkara tersebut dinilai sudah lengkap. (Cahya Sari/Ibnu Zaki/Agha Yuninda Maulana/Nanien Yuniar)

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.