Tuban (beritajatim.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tuban kembali menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera merealisasikan janji-janji terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak kebijakan relokasi alun-alun.
Kawasan Alun-alun Tuban, yang sebelumnya dipenuhi dengan pedagang, kini telah dirancang menjadi lebih tertata rapi setelah relokasi yang dilakukan Pemkab Tuban. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 27 Ayat 1 huruf a mengatur larangan bagi PKL untuk berjualan di kawasan tersebut. Meski demikian, janji pemerintah untuk memberikan solusi kepada PKL belum terealisasi, dan kondisi para pedagang semakin memprihatinkan.
Ahmad Wafa Amrillah, Ketua PC PMII Tuban, mengungkapkan keprihatinannya atas kelanjutan janji yang belum terwujud. “Dalam pertemuan PKL dengan Pemkab Tuban pada 27 Desember 2024, janji-janji yang disampaikan tidak kunjung terealisasi,” ujar Wafa dalam konferensi pers pada Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, sejak relokasi, banyak PKL yang terpaksa gulung tikar atau beralih profesi karena omset mereka turun drastis, bahkan lebih dari 60%.
Kendati demikian, upaya-upaya pertemuan dengan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, tak memberikan hasil yang diharapkan. Pada Februari 2025, Bupati mengarahkan PKL untuk mencoba lokasi baru selama dua bulan dengan janji evaluasi setelahnya.
Namun, meski omset menurun, hasil dari kuisioner yang diberikan oleh OPD terkait (Diskopumdag) tidak membuahkan solusi konkret. Pada April 2025, perwakilan PKL kembali menemui Bupati, yang berjanji akan membahas masalah ini lebih lanjut dengan dinas terkait.
Namun, hingga kini, janji tersebut belum juga terwujud. Bahkan, pertemuan di berbagai tempat, seperti Fitness Tridarma pada 4 Juni 2025 dan Pasar Sore pada 5 Juni 2025, tidak membawa perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan usaha PKL.
Bahkan, meski ada pelatihan dan arahan terkait administrasi dan izin, para PKL merasa bahwa kebutuhan nyata mereka tidak tersentuh. “Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para PKL,” tegas Wafa.
Sebagai bentuk protes dan tuntutan, PMII Tuban mengajukan empat langkah solusi yang harus segera diambil Pemkab Tuban. Pertama, Pemkab Tuban harus segera merelokasi PKL ke alun-alun dengan penataan ruang yang lebih strategis.
Kedua, Pemkab Tuban perlu melakukan kajian ulang terhadap kebijakan penataan ruang publik dan pemberdayaan PKL. Ketiga, DPRD Tuban diharapkan segera mengeluarkan rekomendasi resmi tertulis untuk Pemkab Tuban. Keempat, DPRD dapat menginisiasi kebijakan turunan yang menjamin keberlangsungan usaha PKL di seluruh wilayah Kabupaten Tuban.
“Boleh semata-mata berlandaskan pada kepentingan penataan ruang kota, tetapi harus mempertimbangkan kondisi riil para pedagang yang menggantungkan hidup dari akses ruang publik tersebut,” tutup Wafa. [dya/suf]
