Pleidoi Bandar Narkoba Jaringan Teddy Minahasa: Jaksa Sangat Keliru

13 October 2023, 22:28

TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Albert, atau lebih dikenal Alex Bonpis, membantah keterlibatannya dengan sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Alasannya, tempus delicti atau waktu peristiwa pidana yang berbeda.Alex menyatakan itu dalam sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 12 Oktober 2023. Dia menegaskan tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Teddy Minahasa.”Terkait dengan masalah ini, Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti, Dody, itu kan tempus delicti-nya berbeda. Jadi, kalau dikaitkan dengan Alex Albert ini kan sangat keliru jaksa,” kata Alex lewat kuasa hukumnya, Meivri Degriano Nurahua usai sidang.Seperti diketahui, Alex Bonpis didakwa telah membeli satu kilogram sabu yang diedarkan jaringan Teddy Minahasa di Jakarta. Dia ditangkap pada 16 Januari 2023 setelah membeli satu kilogram seharga Rp 500 juta dari Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, yang memerintahkan bawahannya, Ajun Inspektur Satu Janto P. Situmorang, mengantarkan pesanan kepada Alex.Jika benar begitu, menurut Meivri, seharusnya Alex Bonpis didakwa bersama Teddy Minahasa. Tapi yang terjadi, Meivri menambahkan, kliennya didakwa secara terpisah yang justru menunjukkan bahwa kliennya tidak berhubungan dengan Teddy Minahasa. Meivri menjelaskan bahwa keberadaan Alex dengan Teddy Minahasa jelas berbeda dan tak berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, kata Meivri, alasan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum harus ditolak majelis hakim. “Mereka di mana, Alex Albert di mana. Kalau mereka mau kait-kaitkan dengan Saudara Teddy Minahasa dan lainnya, itu sangat keliru,” kata dia. Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPOIklan

Lebih lanjut, Meivri mempertanyakan alasan penuntut umum menghubungkan kasus kliennya dengan Teddy Minahasa. Menurutnya, apabila memang saling berhubungan seharusnya Teddy Minahasa dihadirkan ke persidangan dan kliennya menjadi saksi di kasus Teddy Minahasa. “Kalaupun ada hubungan, kenapa Teddy tidak dihadirkan ke persidangan untuk dijadikan saksi? Atau sebaliknya, saat persidangan mereka, Alex pun tidak pernah dijadikan saksi.”Termasuk dengan alat buktinya. Kata Meivri, jaksa selalu membicarakan telepon genggam dalam sidang pemeriksaan tanpa pernah menghadirkannya di persidangan. “Dalam dakwaan memang disampaikan ada dua handphone. Sampai dengan selesainya masa pembuktian, jaksa tidak menghadirkan alat bukti itu untuk disaksikan bersama di persidangan,” katanya.Meivri menegaskan pentingnya ponsel dimaksud yang merupakan satu-satunya barang bukti yang disebut oleh jaksa penuntut umum. “Barang bukti yang lain kan tidak ada. Sabu-sabu dan uang yang mereka sampaikan kan tidak ada (di persidangan),” katanya.Pilihan Editor: PKS Kritik Setahun Heru Budi Pejabat Gubernur Jakarta, Bandingkan dengan Era Anies

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi