Madiun (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara kepemilikan enam ekor Landak Jawa dengan terdakwa Darwanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (8/1/2026). Dalam agenda tersebut, kuasa hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.
Pledoi dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi. Dalam pembelaannya, Gempar menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat maupun kehendak untuk melanggar hukum, khususnya terkait kepemilikan satwa dilindungi.
Menurut Gempar, Landak Jawa yang dipelihara terdakwa awalnya berasal dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun milik Darwanto sejak 2021. Saat itu, terdakwa menganggap landak tersebut sebagai hama pertanian yang kerap merusak tanaman jagung.
“Terdakwa tidak pernah berniat memburu, menangkap, melukai, apalagi memperjualbelikan satwa tersebut. Pemeliharaan dilakukan semata-mata agar hewan itu tidak kembali merusak tanaman,” jelas Gempar dalam persidangan.
Ia menambahkan, tidak terdapat unsur kesengajaan untuk mengeksploitasi Landak Jawa demi keuntungan pribadi. Bahkan, menurutnya, kliennya tidak memahami bahwa satwa tersebut termasuk kategori hewan yang dilindungi undang-undang.
Terkait latar belakang terdakwa yang diketahui sebagai anggota LSM, Gempar meluruskan bahwa Darwanto tergabung dalam LSM antikorupsi, bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup atau konservasi satwa.
“Oleh karena itu, tidak tepat jika terdakwa dianggap mengetahui seluruh regulasi terkait satwa dilindungi,” imbuhnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumentasi hukum yang disampaikan dalam nota pembelaan sebelum menjatuhkan putusan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa pada pokoknya pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa berisi penolakan atas pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
“Intinya penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan. Selanjutnya, sesuai hukum acara, Jaksa Penuntut Umum akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atau replik atas pembelaan tersebut,” pungkas Agung. [rbr/suf]
