PKS Minta KPU Evaluasi Perhitungan Suara Lewat Sirekap

18 February 2024, 12:45

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan penghitungan suara Sirekap yang dinilai tidak akurat dikhawatirkan menjadi sumber masalah baru terhadap integritas hasil Pemilu 2024.Untuk itu ia meminta Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI untuk mengevaluasi penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap itu.”KPU harus mengevaluasi ‘real count’ (hitung nyata) penghitungan suara yang ditampilkan di website-nya, dan menjelaskan kepada publik mengapa angka-angkanya demikian,” kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 18 Februari 2024.Sebelumnya dia mengaku bahwa Fraksi PKS menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai hasil perhitungan suara Pemilu 2024 dalam laman https://pemilu 2024.kpu.go.id milik KPU RI.”Karena setiap suara sangat berharga, maka akurasi dan validitas sistem hitung KPU harus benar-benar dijamin, bukan malah menimbulkan tanda tanya dan keragu-raguan publik,” ujar Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Banten II itu.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sempat menanggapi soal keluhan terhadap aplikasi Sirekap ini. Menurut dia, pihaknya akan segera mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.Hasyim menjelaskan Formulir Model C1-Plano yang diunggah ke dalam Sirekap secara otomatis dikonversi, tetapi dalam proses konversi terjadi kesalahan.”Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya yang salah, itu termonitor,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.Iklan

Hasyim mengatakan sebenarnya KPU telah mengetahui tentang kesalahan hitung dari Sirekap tersebut. “Dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari formulir ke angka-anak penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” ujar dia.Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa Sirekap yang digunakan KPU RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.”Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis lalu.Bagja mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji permasalahan Sirekap yang sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat, termasuk di media sosial.”Bahkan ada, ya, bahkan ada, ada sampai 800 ribu, 80 ribu (suara). Ini data apa gitu, kan? Enggak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau juga pembacaannya juga bermasalah,” ujarnya.Pilihan Editor: Pemilu 2024: Ini Jadwal Real Count, Pelantikan Anggota DPRD, DPD, DPR, Kapan Pelantikan Presiden-Wapres 2024-2029?

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi