Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkritisi rencana pengalihan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kencong dan Tanggul menjadi TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
TPST adalah tempat yang digunakan untuk mengolah sampah secara menyeluruh melalui proses pengumpulan, pemilahan, daur ulang, penggunaan kembali untuk diolah, dan diproses akhir.
Rencana tersebut sempat disinggung Pejabat Bupati Jember Imam Hidayat, saat sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 pada pertengahan November 2024. Pemerintah Kabupaten Jember sudah menganggarkan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan kajian rencana induk pengelolaan sampah tingkat kabupaten.dan kriterian kesiapan rencana pengalihan tersebut.
“Perubahan ini untuk memaksimalkan pengelolaan sampah dengan pemilahan dan pemanfaatan sampah organik dan non organik. Selain itu, kajian ini juga dapat digunakan untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah pusat,” kata Imam saat itu.
Juru bicara Fraksi PKS Ahmad Rusdan mengatakan, rencana pengalihan TPA Kencong dan TPA Tanggul menjadi TPST tak boleh hanya berhenti pada nama. “Pengaplikasiannya juga perlu dimaksimalkan,” katanya.
PKS menyarankan Pemkab Jember juga memberikan fasilitas atau anggaran terhadap bank sampah yang dikelola masyarakat yang sudah terbentuk di Jember. “Dengan demikian pengelolahan sampah dapat dimaksimalkan,” kata Rusdan.
Achmad Dhafir Syah, juru Fraksi PKS lainnya, mengingatkan setiap hari masyarakat Jember memproduksi 1.700 ton sampaj setiap hari, yang terdiri atas sampaj organik dan non organik. “Namun setiap hari Pemkab Jember hanya bisa mengangkut sekitar 350 ton sampah, meski telah dibantu 90 unit bank sampah yang dikelola masyarakat,” katanya.
Dhafir mengkritik alokasi anggaran operasional yang hanya sampai pertengahan tahun. “Banyak kegiatan yang tidak masuk dalam anggaran. Eksekusi Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah masih kurang,” katanya. [wir]
