PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan gagal menagih utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar kepada PT Jawa Pos, perusahaan yang pernah dibesarkannya.
Hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.
Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.
Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan, seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan.
Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.
“Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
Majelis juga menyebut, termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama.
Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.
Sebelumnya, Dahlan Iskan mengajukan PKPU dengan tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada dirinya sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditur lain.
Pengacara PT Jawa Pos E.L Sajogo membenarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu.
Menurut dia, dalil-dalil yang diajukan Dahlan Iskan telah terbukti tidak benar.
“Dalil-dalil tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.
Bukti yang diunggah di sistem
e-court
oleh pihak Dahlan Iskan disebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan.
Kliennya tetap menghargai jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak usaha PT Jawa Pos.
Namun, PT Jawa Pos tidak mentoleransi tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.
“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” ujarnya.
Dalam rangkaian perkara ini, Dahlan Iskan sempat disebut tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus penggelapan dan pemalsuan.
Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman menganggap biasa putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan PKPU kliennya.
“Pak Dahlan sudah melakukan upaya hukum yang beradab,” katanya.
Dia menolak disebut berupaya merusak reputasi PT Jawa Pos dalam rangkaian perkara hukum yang sedang berjalan. “Justru proses hukum yang baik akan memperbaiki citra,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya menunggu dengan senang hati jika pihak PT Jawa Pos akan melakukan upaya hukum untuk menuntut kliennya. “Kami menunggu dengan senang hati,” ujar Boyamin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos Surabaya 21 Agustus 2025
/data/photo/2023/09/14/650272558772e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)